PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
PPID KABUPATEN NIAS

Profil

PROFIL PPID

 

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi disingkat PPID yang berfungsi untuk mengelola, mengkoordinasikan dan mendokumentasikan informasi public yang dimiliki oleh Badan Publik serta memberikan pelayanan informasi yang cepat, tepat waktu dan sederhana sesuai dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

 

Pemerintah Kabupaten Nias sebagai salah satu Badan Publik yang telah menyusun Peraturan Bupati Nias Nomor 52 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias dan melalui Keputusan Bupati Nias Nomor : 188.342/161/Tahun 2018 tanggal 22 maret 2018 tentang penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi  (PPID) Utama, Bidang Pendukung PPID Utama dan PPID Pembantu pada Dinas /Badan/Kantor/Unit Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias, dan telah diubah kembali Keputusan Bupati Nias Nomor : 487.22/152/K/Tahun 2023 tentang Pembentukan Pejabat Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi (PLID) Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias.

Tugas dan Wewenang