Informasi
PROFIL PPID
Pejabat Pengelola Informasi dan
Dokumentasi disingkat PPID yang berfungsi untuk mengelola, mengkoordinasikan
dan mendokumentasikan informasi public yang dimiliki oleh Badan Publik serta
memberikan pelayanan informasi yang cepat, tepat waktu dan sederhana sesuai
dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Pemerintah Kabupaten Nias sebagai salah
satu Badan Publik yang telah menyusun Peraturan Bupati Nias Nomor 52 Tahun 2017
tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Nias dan melalui Keputusan Bupati Nias Nomor :
188.342/161/Tahun 2018 tanggal 22 maret 2018 tentang penetapan Pejabat
Pengelola Informasi dan Dokumentasi
(PPID) Utama, Bidang Pendukung PPID Utama dan PPID Pembantu pada Dinas
/Badan/Kantor/Unit Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias, dan telah
diubah kembali Keputusan Bupati Nias Nomor : 487.22/152/K/Tahun 2023 tentang
Pembentukan Pejabat Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi (PLID)
Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias.
Regulasi tentang PPID
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daearah..
5. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik. 6. Peraturan Bupati Nias Nomor 59 tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta tata Kerja Perangkat daerah Kabupaten Nias, |