Informasi
PROFIL PPID
Pejabat Pengelola Informasi dan
Dokumentasi disingkat PPID yang berfungsi untuk mengelola, mengkoordinasikan
dan mendokumentasikan informasi public yang dimiliki oleh Badan Publik serta
memberikan pelayanan informasi yang cepat, tepat waktu dan sederhana sesuai
dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Pemerintah Kabupaten Nias sebagai salah
satu Badan Publik yang telah menyusun Peraturan Bupati Nias Nomor 52 Tahun 2017
tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Nias dan melalui Keputusan Bupati Nias Nomor :
188.342/161/Tahun 2018 tanggal 22 maret 2018 tentang penetapan Pejabat
Pengelola Informasi dan Dokumentasi
(PPID) Utama, Bidang Pendukung PPID Utama dan PPID Pembantu pada Dinas
/Badan/Kantor/Unit Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias, dan telah
diubah kembali Keputusan Bupati Nias Nomor : 487.22/152/K/Tahun 2023 tentang
Pembentukan Pejabat Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi (PLID)
Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias.