PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
PPID KABUPATEN NIAS

Profil

PROFIL PPID

 

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi disingkat PPID yang berfungsi untuk mengelola, mengkoordinasikan dan mendokumentasikan informasi public yang dimiliki oleh Badan Publik serta memberikan pelayanan informasi yang cepat, tepat waktu dan sederhana sesuai dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

 

Pemerintah Kabupaten Nias sebagai salah satu Badan Publik yang telah menyusun Peraturan Bupati Nias Nomor 52 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias dan melalui Keputusan Bupati Nias Nomor : 188.342/161/Tahun 2018 tanggal 22 maret 2018 tentang penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi  (PPID) Utama, Bidang Pendukung PPID Utama dan PPID Pembantu pada Dinas /Badan/Kantor/Unit Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias, dan telah diubah kembali Keputusan Bupati Nias Nomor : 487.22/152/K/Tahun 2023 tentang Pembentukan Pejabat Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi (PLID) Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias.

Tugas dan Wewenang


Struktur, Visi dan Misi


Standar Layanan







Pengumuman Informasi Publik

Regulasi tentang PPID

1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

3. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daearah..

5. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

6. Peraturan Bupati Nias Nomor 59 tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta tata Kerja Perangkat daerah Kabupaten Nias,

emoji_people
voice_over_off record_voice_over
text_increase